UNSUR - UNSUR SUATU NEGARA
Menurut Oppenheim-Lauterpacht,
unsur-unsur negara adalah:
-Unsur pembentuk negara
(konstitutif) : wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
-Unsur deklaratif : pengakuan oleh negara lain.
-Unsur deklaratif : pengakuan oleh negara lain.
1. Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam
tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di
dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik
wilayah.
Batas-batas wilayah
daratan suatu negara dapat berupa :
·
Batas alam, misalnya:
sungai, danau, pegunungan, lembah.
·
Batas buatan, misalnya:
pagar tembok, pagar kawat berduri, parit.
·
Batas menurut ilmu alam:
berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi.
2) Lautan
Lautan yang
merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut
di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok
tentang laut, yaitu:
1) Res Nullius,
yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/
dimiliki oleh setiap negara.
2) Res Communis,
yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya
tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan
dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap
negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya.
Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia.
Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan
200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan
kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13
Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember
1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang
mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan
dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup.
Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117
negara dan dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan
ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat
atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis
lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut
teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona
bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan
menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi,
dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut
suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam
wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan
menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta
melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di
atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah
wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah
ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban
membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu.
Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam
Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda
No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri
27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di
wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang
suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula
Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi
negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya
seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967
mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya
dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat
itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja
perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di
bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara
yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara
yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di
atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan
negara dan undang-undang NKRI.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia
yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun
mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang
berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli
menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam
pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu
kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat.
Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang
dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong
oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan
perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu
bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau
adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses
pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen,
banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama
kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan
cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
Beberapa pandangan
tentang pengertian bangsa:
- Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat.
- Kranenburg dalam bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
- Jacobsen dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity).
- Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
- G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.
- Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa istilah yang
erat pengertiannya dengan rakyat
- Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
- Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
- Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur
terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi
negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a)
penduduk dan bukan penduduk; b) warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk ialah mereka
yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara.
Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi
tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga negara ialah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga
negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
Georg Jellinek mengemukakan empat status bangsa, yaitu:
- Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
- Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
- Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
- Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.
Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon,
artinya makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan
sesamanya atau makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu
(perseorangan) sekaligus makhluk sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat
adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu.
Penyebab manusia selalu hidup bermasyarakat antara lain adalah
dorongan kesatuan biologis dalam naluri manusia, yaitu:
- hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
- hasrat untuk membela diri;
- hasrat untuk melanjutkan keturunan.
Golongan masyarakat
antara lain terbentuk karena:
- rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
- memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;
- memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;
- berhubungan darah dengan orang lain; dan
- memiliki hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan perkataan lain, aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah
kerja sama dengan sesamanya adalah:
- biologis: manusia ingin tetap hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
- psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;
- ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
- kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.
Sifat-sifat golongan masyarakat itu pada umumnya dapat dibagi
menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:
- Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
- Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian, olahraga, etc.
- Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.
3. Pemerintah yang berdaulat
Istilah
pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement
(Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan
kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
Menurut Utrecht,
istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
- Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
- Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan
merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete
(Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus
(Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi,
tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang
berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam
negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka,
dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
4. Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan oleh negara
lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/
evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat
dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di
wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari
negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi
persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat
penting, yaitu untuk:
- tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
- menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap
berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an
international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai
kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan
kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa
suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara
berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara
hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan
hukum internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de
jure antara lain adalah:
- Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
- Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
- Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
- Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama
diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut
kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi,
Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan Belanda
kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam
Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure
diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar
(KMB).
Pengakuan terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan
masalah politik daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan
lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu
merupakan tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu
wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik, tidak terikat kepada negara
lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam
statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.
Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat
dilakukan secara tegas (expressed), yaitu pengakuan yang dinyatakan
secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri
luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat
dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan
oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau
pemerintahan baru.
Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:
- Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
- Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.
Pendukung teori pengakuan antara lain: Brierly, Francois, Fischer,
Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger, Konvensi Montevideo 1933.
SUMBER
http://amaliawardhani93.blogspot.com/2012/04/unsur-unsur-suatu-negara-menurut.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar