PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1 1)
KONSEP DEMOKRASI
a A)
Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga
merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan
yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos”
berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang
berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat
diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa
kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat
manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada
manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa
yunani tidak hanya mengadopsi dari agama
disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada
kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau
disamakan sebagai rakyat.
b B)
Demokrasi
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia
demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945
yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup
berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup
dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut
ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya
(filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.
Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.
Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.
Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD
1945
- Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan
negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Sumber http://konsepdemokrasi.blogspot.com/
2 2)
BENTUK DEMOKRASI
Setiap negara mempunyai ciri khas
dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh
sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
negara, antara lain:
- Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
- Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Kekuasaan dalam
Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam
negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif
(kekuasaan untuk membuat undang – udang yang dijalankan oleh parlemen),
keuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang yang
dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan redetatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan – tindakan
lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (terori Trias Politica
oleh John Locke).
Kemudian Monteque menyatakan bahwa
kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing – masing badan ini berdiri
sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya
adalah badan legilatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang – undang,
badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang – undang, dan
badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan
undang – undang.
Pemahaman Demokrasi di
Indonesia
- Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
- System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem – sitem
Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem pemerintahan negara,
yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan proletar), sistem
pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem
pemerintahan campuran.
Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi
bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan
jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita, cita – cita hukum
bangsa dan negara, serta cita – cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai
dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelanggaraan pemerintahan
negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan
secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan
tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang teridir dari UUD 1945,
ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan peraturan Pelaksaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem
pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD
1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar tidak Tertulis,
yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh
segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti
Hukum Dasar Tertulis.
Sumber http://maulana200992.wordpress.com/2012/10/05/bentuk-demokrasi-dalam-pengertian-sistem-pemerintahan-negara/
3)
KLASIFIKASI SITEM PEMERINTAHAN
Dalam mempelajari sistem pemerintahan terkait
dengan lembaga eksekutif, ada dua sistem besar yang dipakai di dunia, yaitu
sistem pemerintah parlementer dan sistem pemerintah presidensial. Perbedaan
utama dari sistem ini adalah kepala pemerintahan, dimana sstem presidensial
dipimpin oleh seorang presiden, sementara system parlementer dipimpin oleh
seorang perdana menteri. Disamping itu, masih juga terdapat perbedaan-perbedaan
lain seperti dapat dilihat dibawah ini:Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Parlementer
|
Presidensial
|
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Eksekutif/Kabinet
|
Berasal dari Parlemen dan disetujui
oleh Perdana Menteri
|
Merupakan Pembantu Presiden
|
Eksekutif anggota parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Eksekutif bisa membuabarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan Eksekutif Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada
|
Parlemen Mengatur Urusannya sendiri
|
Tidak
|
Ya
|
Hal lain yang bisa dipelajari dari system ini adalah:
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
1. Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
2. Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3. Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
Penyebab kegagalan pemerintahan presidensial
1. Munculnya Demokrasi Caesarisme (eksekutif sangat berkuasa dan legislatif lemah)
2. Militer memperoleh kekuasaan politik
3. Eksekutif bisa mengatur suara dari parlemen
Penyebab kegagalan pemerintahan parlementer
1. Kepala negara memperoleh kekuasaan penuh
2. Parlemen bubar
3. Ada kekuatan di luar parlemen yang mengatur suara parlemen.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan parlementer;
2. sistem pemerintahan presidensial.
Pada umumnya, negara-negara
didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem
pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem
pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara
yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai
Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan
tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut
disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya.
Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer.
Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan
prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian
sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung
dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
Sistem parlementer adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang
presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan.
Sistem parlementer
dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara
langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji,
dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan
tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke
pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan
Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang
jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan
sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang
presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan
keseimbangan dalam sistem ini.
Dalam sistem pemerintahan
parlementer, dengan beberapa ciri utama: Pertama, ada dua kelembagaan
eksekutif, yaitu eksekutif yang menjalankan dan bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pemerintahan, dan eksekutif yang tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan. Eksekutif pertama ada di
tangan kabinet atau dewan menteri sedangkan eksekutif kedua ada di tangan
kepala negara, yaitu raja bagi negara yang berbentuk kerajaan dan presiden bagi
negara yang berbentuk republik.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Sumber http://kelompokstekpi.wordpress.com/2011/05/02/sistem-pemerintahan-parlementer-dan-presidensial/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar