PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena
kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau
nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan,
semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep
yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan
Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah
tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan
istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang
bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang
untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan
tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan
mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Menurut para ahli Negara
:
- George
Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu. - Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri. - Carl
Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu. - Prof.
R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan - G.
Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa. - Prof. Mr L.J Van Appeldorn
istilah
Negara mengandung berbagai arti sebagai berikut :
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam
arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam
suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang
sama. Negara mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah
Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu
bangsa dibawah kekuasaan tertinggi. Negara Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS”
yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Menurut kamus lengkap
Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah
tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian Negara juga
dapat dilihat dari segi organisasi :
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Negara sebagai
Organisasi Politik
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Menurut ROBERT Mc
IVER : Negara ialah Asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam
masyarakat berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu system
pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3. Menurut MAX WEBER :
Negara dalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
Negara Sebagai
Organisasi Kesusilaan
1. menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual
1. menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual
2. Menurut J.J. ROUSEAU
: Kewajiban Negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga
ketertiban kehidupan manusia
Negara Sebagai Integrasi
Antara Pemerintah Dan Rakyat
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Menurut Roger H. Soltau
bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan
persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski
dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Unsur-unsur negara
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
pertama wilayah darat
adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian
internasional yang dibuat antara dua negara disebutperjanjian bilateral, dam
multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa 1) batas
alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah). 2) perbatasan buatan seperti
(pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti
yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua lautan/perairan,
yaitu dukenal dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial
pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut
yang berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah udara
yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang
bersangkutan dapat mempertahankannya.
3. pemerintahan yaitu
alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai
tujuan negara.
Bentuk negara
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
pertama negara kesatuan
yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi
dan desentralisasi.
Kedua, negara serikat
(federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara
serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian,
karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua
bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka
bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk
negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
SUMBER
http://nhat-nhatz.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar